Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 15,5 Miliar

- 24 November 2021, 16:39 WIB
Pemusnahan rokok  ilegal. /Foto Syaipul Amri
Pemusnahan rokok ilegal. /Foto Syaipul Amri /Foto Syaipul Amri

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Ditengah pendemi Covid-19 berdampak dengan menurunnya daya beli masyarakat, menjadi faktor pemicu meningkat nya konsumsi rokok ilegal.

Seperti diungkapkan Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, Rabu November 2021.

Kunto mengatakan, daya beli yang turun selama pamdemi Covid-19, membuat masyarakat mencari barang konsumsi alternatif dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: Atta Halilintar Beberkan Soal Perasaannya Saat Aurel Hermansyah Ngidam

"Melihat dari sisi kesehatan Konsumsi rokok ilegal jauh lebih berbahaya dari rokok premium," kata Kunto.

Kunto mengakui meski sama sama memiliki tingkat resiko terhadap kesehatan, rokok legal berpita cukai secara laboratorium klinis sudah teruji kandungan nya.

Untuk rokok ilegal tak terkontrol, sehingga banyak kerugian yang ditimbulkan dari mengkonsumsi rokok ilegal.

Baca Juga: Gus Miftah Angkat Bicara Terkait Hukum Hak Waris Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah: Tidak Hanya untuk Anak

"Ya, pengaruhnya juga terhadap pemasukan negara. Dimana pajak dan cukai itu adalah tumpuan utama pemasukan khas negara," kata Kunto.

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar dapat berkontribusi dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini