Sri Sultan HB X Tetapkan UMP di DIY Naik 4,3 Persen

- 20 November 2021, 23:48 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X soal Dana Keistimewaan DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X soal Dana Keistimewaan DIY /Instagram/@humasjogja

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengumumkan UMP di wilayahnya tahun 2022 naik Rp75.915,53 menjadi Rp1.840.915,53, atau naik 4,30 persen dibandingkan upah minimum 2021.

Sultan menerangkan, UMP 2022 ditetapkan dari hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.

Baca Juga: Pemprov Sumut Putuskan UMP 2022 Naik Rp23 Ribu

Selanjutnya, dengan menimbang rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Sultan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Di antara 5 kabupaten/kota se-DIY, Kota Yogyakarta masih dengan level UMK tertinggi sebesar Rp2.153.970, sementara Gunungkidul terendah, yakni Rp1.900.000.

Sultan mengurai, penentuan UMP/UMK di DIY tahun 2022 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2022 Naik Rp31 Ribu Jadi Rp1,84 Juta

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Pemprov DIY


Tags

Terkait

Terkini