Pemprov Sumut Putuskan UMP 2022 Naik Rp23 Ribu

- 20 November 2021, 23:40 WIB
Edy Rahmayadi banjir pujian usai memborong dagangan penjual jus
Edy Rahmayadi banjir pujian usai memborong dagangan penjual jus /Instagram/@edy_rahmayadii

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat dari yang sebelumnya Rp2.499.423 menjadi Rp2.552.609,94 alias naik 0,93 persen.

"Jadi ada kenaikan Rp23.186,94 atau sekitar 0,93 persen. Penetapan itu berdasarkan rapat yang telah kita lakukan bersama dewan pengupahan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian, Sabtu (20/11).

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2022 Naik Rp31 Ribu Jadi Rp1,84 Juta

Ia menyebut penetapan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.

Penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

"Kondisi saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut kita rendah hanya 0,88 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan inflasi di Sumut 2,4 persen. Pak Gubernur Sumut (Edy Rahmayadi) ingin maksimal, tapi kondisinya tidak memungkinkan," tandasnya.

Baca Juga: Cek Saldo KJP Bisa Lewat HP, Begini Caranya...

 

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Pemprov Sumut


Tags

Terkait

Terkini