PUBLIKTANGGAMUS.COM - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah bisa diakses di laman cpns.kemenkumham.go.id Jumat, 19 November 2021.
Setelah mengetahui dan mengakses cpns.kemenkumham.go.id maka perhatikan kode-kode dengan cermat.
Kode P/L misalnya, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:1023 Tahun 2021.
Peserta dengan kode P/L dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya karena masuk peringkat terbaik tiga kali formasi.
Baca Juga: Penting! Mulai Senin 15 November 2021 Peserta SKD CPNS Wajib Ikuti Seleksi SKB
Baca Juga: BKN: Temukan Kecurangan Seleksi CPNS dan PPPK, Masyarakat Diminta Lapor
Untuk mengetahuinya secara detail berikut ini makna kode-kode tersebut, selain kode "P/L".
• Untuk Kode "P": Peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Kemenpan-RB Nomor: 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi).
• Untuk Kode "TL": Peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya.