Penting! Mulai Senin 15 November 2021 Peserta SKD CPNS Wajib Ikuti Seleksi SKB

- 13 November 2021, 18:50 WIB
Khusus bagi Anda peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang telah dinyatakan lulus memenuhi ambang batas formasi (3x formasi) diwajibkan akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahap I mulai, Senin 15 November 2021.
Khusus bagi Anda peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang telah dinyatakan lulus memenuhi ambang batas formasi (3x formasi) diwajibkan akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahap I mulai, Senin 15 November 2021. /Kemenpan-RB

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Khusus bagi Anda peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang telah dinyatakan lulus memenuhi ambang batas formasi (3x formasi) diwajibkan akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahap I mulai, Senin 15 November 2021.

Pelaksanaannya khusus di titik lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT BKN se-Indonesia seperti yang telah diumumkan sebelumnya.

Ini sesuai pengumuman hasil tahap I SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru tahun 2021 yang telah diumumkan oleh masih-masing instansi pada 29-30 Oktober 2021.

Baca Juga: BKN: Temukan Kecurangan Seleksi CPNS dan PPPK, Masyarakat Diminta Lapor

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan pelaksanaan SKB dimulai Senin 15 November 2021 diperuntukan bagi skema SKB yang menggunakan CAT BKN.

Untuk pelaksaanaan ujiannya, yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.

"Besok (Senin, red) Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," terang Satya Pratama.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru 2021

Proses pelaksanaan ini diiringi pulan dengan Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 04 November 2021 tentang penyampaian jadwal SKB CPNS tahun 2021.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini