PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pada Selasa, 2 November 2021 lalu, Densus 88 berhasil menangkap salah satu tersangka teroris di daerah Wonokrio, Pringsewu, Lampung.
Tersangka yang berinisial DRS ini berprofesi sebagai kepala sekolah di Sekola Dasar Negeri (SDN) Pesawaran.
DRS adalah salah satu tersangka teroris yang diduga ada dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga: Lagi! Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris di Lampung, Ternyata Profesinya Kepala Sekolah SD Negeri
Selain menjadi kepala sekolah di SDN Pesawaran, DRS juga guru di SMAN 1 Bangunrejo.
DRS kini tercatat sebagai tersangka teroris pertama yang bekerja sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
DRS diamankan Densus 88 dengan dua tersangka lainnya yang berinsial S dan SU.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Ratusan Kotak Amal di Lampung yang Digunakan Untuk Kepentingan Terorisme
Ketiganya memiliki andil dalam perekrutan serta pendanaan anggota JI.