Jual Barang Lewat Facebook, Polda Lampung Tangkap Dua Bandar Sabu Asal Menggala

- 7 November 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /Publiktanggamus.com/Pixabay/JamesRonin

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Tim Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung baru-baru ini mengamankan dua orang bandar narkoba yang melakukan transaksi jual beli lewat media sosial Facebook.

Kedua bandar yang menjual narkoba jenis sabu ini berasal dari daerah Menggala, Tulang Bawang.

Kedua bandar ini ternyata sudah sering membuat warga sekitar resah.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Ratusan Kotak Amal di Lampung yang Digunakan Untuk Kepentingan Terorisme

Penangkapan terhadap para pelaku pun dilakukan karena keluhan masyarakat yang sering merasa resah terhadap perilaku mereka.

Saat Polda Lampung sedang melakukan penangkapan, mereka melihat ada seseorang di depan kediaman yang hendak ingin membeli barang.

Sedangkan satu pelaku berada di dalam rumah sedang berusaha untuk menghilangkan jejak barang dagangan.

Baca Juga: Lagi! Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris di Lampung, Ternyata Profesinya Kepala Sekolah SD Negeri

Barang bukti yang ada di kediaman hendak dibuang melalui kloset.

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution


Tags

Terkait

Terkini