Bebas Dari Hukuman, 200 Nelayan Ilegal Fishing Asal Vietnam Dideportasi

- 29 September 2021, 22:05 WIB
200 awak kapal warga berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing
200 awak kapal warga berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing /KKP RI

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Indonesia memulangkan 200 awak kapal warga berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing yang berstatus non justisia. Rabu 29 September 2021.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan pemulangan ini karena mereka yang sudah tidak terkait dengan proses hokum. Diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Semakin Marak, Kementerian ESDM Akui Pertambangan Tanpa Izin Mainan Cukong Nakal

”Para ABK tersebut dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam,” jelasnya.

Adin mengungkapkan bahwa selama ini banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya.

Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia.

Baca Juga: Ini Deretan Faktor Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Paling Mahal di ASEAN

Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran Covid-19.

 “Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka,” terang Adin.

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: KKP


Tags

Terkait

Terkini