PUBLIKTANGGAMUS.COM-Polres Tanggamus mewajibkan seluruh personel dan masyarakat yang memasuki mapolres untuk melakukan registrasi melalui scan QR Code aplikasi pedulilindungi hal ini sebagai upaya melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Polres Tanggamus
Sebagai tahap awal yang diwajibkan untuk melakukan scan QR code adalah seluruh personel yang memasuki Polres Tanggamus selanjutnya baru masyarakat atau tamu juga diwajibkan melakukan scan QR saat keluar Mapolres.
Baca Juga: Bersama Bustami, LaNyalla Terus Gemakan Amandemen ke-5 Konstitusi ke Daerah
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi saat memimpin apel di lapangan Mapolres Tanggamus, Senin 27 September 2021.
Menurut Kapolres, penerapan scan QR aplikasi pedulilindungi tersebut sesuai, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan dengan diterimanya barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan.
Ketentuan ini sebagai upaya mendukung pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19. Kemudian, hasil kegiatan vaksinasi dan menerapkan kebijakan pemerintah terkait upaya serta langkah penanganan pandemi Covid-19.
"Agar seluruh personel Polri menginstal aplikasi pedulilindungi. Wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama," tegas kapolres.
Baca Juga: Upsss, Ayu Ting Ting Kunjungi Jasa Wedding Organizer, Mau Segera Menikah?Hal tersebut juga berlaku bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolda Lampung.