Dengan penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan juga jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas destinasi yang dikelola,"kata Retno, Kamis 23 September 2021.
Dilanjutkan Retno bahwa , pengunjung yang dibolehkan masuk harus bisa menunjukkan kartu vaksin sampai dengan dosis kedua kepada petugas.
Baca Juga: Oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah
"Untuk aplikasi pedulilindungi kita memang belum ada alatnya, jadi pengunjung wajib menunjukkan kartu vaskin hingga dosis kedua,"ucapnya.
Masih kata Retno, bahwa bagi pengelola objek wisata yang tidak dapat menerapkan prokes maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan kembali sampai dengan perbaikan penerapan prokes diobjek wisata yang dikelola tersebut.
Baca Juga: Catat! Mulai 1 Oktober, 14 Channel TV Ini Tak Akan Ada Lagi di Indonesia
"Semua itu dilakukan agar tidak muncul klaster baru dilingkungan objek wisata,"pungkasnya***