"Percepatan vaksinasi pada ibu hamil dan ibu menyusui, gunanya untuk melindungi mereka dari paparan Covid-19, sebab berdasarkan penelitian yang ada bagi ibu hamil yang terpapar Covid-19, akan mengalami pemberatan kondisi,"terang Sukisno.
Baca Juga: Relawan 17 Negara Siap Tempur Dukung Ganjar Presiden 2024
Masih kata Sukisno, pencanangan vaksinasi merupakan salah satu bentuk edukasi kepada para ibu hamil dan ibu menyusui agar mau ikut serta dalam vaksinasi. Hal ini juga untuk menepis stigma bahwa vaksinasi bagi ibu hamil dan ibu menyusui tidak aman.
"Vaksinasi ini aman bagi ibu ataupun bayi dalam kandungan, saya berharap dengan vaksinasi khusus bagi ibu hamil dan menyusui ini berdampak pada penurunan kasus Covid-19 di Tanggamus,"pungkas mantan Kadiskes Tanggamus itu.
Baca Juga: Daftar 7 Klub Terkuat Liga Champions Musim 2021-2022
Sementara itu, Kepala Diskes Tanggamus Taufik Hidayat mengatakan Di Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2021 terdapat 14 kasus kematian ibu dimana dua kasus kematian ibu hamil disebabkan oleh Covid 19.
"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya resiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Baca Juga: Ternyata Mudah Berikut Ini 5 Cara Diet Terbaik Untuk Wanita Di Atas 50 Tahun
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),"ungkap Taufik.
Dilanjutkan Taufik, bahwa vaksinasi sasaran ibu hamil ini dapat diberikan kepada ibu hamil dengan usia kandungan 13 minggu lebih.