PUBLIKTANGGAMUS.COM-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta.
Hal itu terungkap dari penangkapan tujuh tersangka yang dua diantaranya merupakan narapidana salah satu Lapas di Lampung.
Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar polisi (AKBP) Satya Widhi Widharyadi, dalam konferensi pers yang digelar Rabu 1 September 2021 mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar.
Baca Juga: Simak Berikut Ini Aturan Wajib Dari BKN Untuk di Patuhi Peserta Tes SKD CPNS
Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk pada Minggu 22 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Selain FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Yaitu tersangka AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar.
Kemudian AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang.
Baca Juga: Ternyata Vicky Prasetyo Punya 7 Anak, Berikut Faktanya Lainya yang di Bocorkan
Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa," terang Satya Widhy Widharyadi didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Iptu. Deddy Wahyudi, Kasi Propam Iptu. Ujang Srikandi, dan Kasubbag Humas Iptu. Yusuf.