Dia mengatakan bahwa di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah.
"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu frontliner penanganan Covid-19 di daerah," ucapnya yang dikutip Publik_Tanggamus, dari Pikiran-Rakyat. Sumber Antara, Selasa, 31 Agustus 2021
Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan Asma Bronkial, Bahaya di Balik Ruangan Berdebu
Oleh karena itu, Kastorius Sinaga mengatakan jika pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah (Bupati dan Wali Kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan Innakesdanya," ujarnya.
Kastorius Sinaga menjelaskan bahwa 10 Kepala Daerah tersebut, yaitu Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan kepada Presiden, Mendagri meminta para Kepala Daerah tersebut untuk segera membayarkan Innakesda.
Kemudian, jika daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.***