"Dari enam orang yang mendapat RU II, empat orang diantaranya langsung bebas dan dua sisanya masih menjalani subsider,"kata Karutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh.
Dijelaskan Sobirin, untuk besaran remisi yang didapat bervarisasi mulai dari remisi 1 bulan sebanyak 67 orang, 2 bulan sebanyak 66 orang, dan 3 bulan sebanyak 21 orang. Sedangkan sebanyak 3 orang mendapat remisi 4 bulan dan 2 orang mendapat remisi 5 bulan.
Baca Juga: HUT RI ke-76: Akhiri Kondisi Darurat Pendidikan Indonesia
"Dari 159 orang yang mendapat kan remisi, 156 adalah kategori pidana umum dan tiga sisanya kategori pidana khusus PP 99,"pungkas Sobirin.***