Baca Juga: Selain Olahraga, Lakukan Hal Ini untuk Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi
Sambungnya, adapun barang bukti dari tangan Andrian berupa plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0.16 gram dan handpone. Lalu dari tangan Ferdi diamankan barang bukti berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap shabu/bong, 2 korek api gas dan handpone.
"Dua tersangka ini, Andrian dan Ferdi diduga merupakan jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Agung," ujarnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan Encep Sunarya, ia menjual sabu yang didapatkannya dari tangan seseorang yang telah diketahui identitasnya. Sumber PN Negerikotaagung-Polres Tanggamus