Dua Pengedar Sabu di Lampung Timur Diringkus, Barang Buktinya Bikin Heboh

- 8 Agustus 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu /Pixabay / Stevepb/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kepolisian Resort Lampung Timur berhasil meringkus dua pengedar narkoba di wilayah hukum mereka.

Kedua bandar berinisial OW (25 tahun) dan DN (29) itu ditangkap di Kecamatan Batanghari Nuban dan Pekalongan, Lampung Timur.

Kasatres Narkoba Polres Lamtim, Iptu Deny Maulana menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Batanghari Nuban.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian mencoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OW pada, Kamis, 5 Agustus 2021.

Selain menangkap OW, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 16 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 3,52 gram.

"Kita juga menemukan delapan plastik klip bening, dompet kecil, seperangkat alat hisap botol kaca atau bong dan sebuah sedotan plastik," ujar Deny, Minggu, 8 Agustus 2021.

Tak sampai disitu, sehari kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali menangkap pengedar narkoba lainnya.

Ya, seorang pria berinisial DN berhasil ditangkap polisi pada, Jumat, 6 Agustus 2021 di Kecamatan Pekalongan.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,33 gram, satu pipa kaca (pirex), korek api gas, ponsel, dan dompet.

Halaman:

Editor: Armanugi Saputra


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x