Mengadu Jadi Korban Penganiayaan, Wanita Ini Justru Dimintai Keterangan Sebagai Tersangka

8 Oktober 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan. /Pixabay/Counselling

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pengalaman mengundang rasa heran dirasakan Litiwari Iman Gea. Ia pun membuat publik ikut heran pasca membaca unggahannya pada Facebook pribadinya: @Rosalinda Gea, Kamis 7 Oktober 2021.

Cerita berawal ketika ia yang merupakan korban penganiayaan preman pada awal September 2021 lalu mendapat panggilan pihak kepolisian. Namun, bukannya sebagai korban.

Ya, Litiwari Iman Gea justru menerima panggilan dari Polsek Percut Sei Tuan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ngeri! Seorang Pelajar SMAN 7 Bogor Tewas Setelah Dibacok dan Dikeroyok 6 Tersangka

“Inilah hukum di Indonesia, ini akulah yang korban yang dianaiaya 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hari yang lalu di Pajak Gambir. Aku pulak lah yang jadi tersangka,” kata Litiwari Iman Gea, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Ia lantas mengeluh: siapa yang bisa ia mintai pertolongan, jika Polisi bahkan menetapkannya sebagai tersangka?

“Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini pak,” keluh Litiwari Iman Gea.

Ya, dalam surat panggilan Kepolisian yang ia terima disebutkan bahwa wanita usia 37 tahun itu dipanggil terkait laporan Polisi Nomor LP/1740/IX/2021 SPKT PERCUT oleh Beni Saputra.

Baca Juga: Aww! Wanita Ini Rela Berbagi Suami dengan Ibu dan Adik Perempuannya

Berikut bunyi surat panggilan tersebut:

“Memanggil (Litiwari Iman Gea) untuk hadir di Polsek Percut Sei Tua, Unit Reskrim, Ruang Penyidik/Ruang No. 9 Jalan Letda Sujono No. 50 Medan pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB.

Dimintai keterangan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Iptu Ahmad Albar, S.H. dan atau penyidik Pembantu Bripka Irwan R Manullang dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana”.

Surat panggilan itu ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan selaku penyidik, Janpiter Naiputupulu pada 30 September 2021 lalu.

Wanita di Medan justru dimintai keterangan sebagai tersangka usai mengadu jadi korban penganiayaan preman

Baca Juga: Kabar Baik, Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga Berikut Ini Paparan Dari Kemendagri

Sebelumnya, seorang wanita di Kota Medan, Sumatra Utara, menjadi korban penganiayaan oknum diduga preman pada Senin, 5 September 2021.

Perempuan yang merupakan pedagang di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu mendapat tindak penganiayaan dari dua oknum diduga preman.

Video penganiayaan yang terjadi pada wanita yang tidak diketahui identitasnya itu beredar di media sosial pada Selasa, 7 September 2021. Dalam video itu, terlihat seorang wanita dihajar habis-habisan oleh dua oknum preman.

Baca Juga: Ngeri! Kapal Selam Nuklir AS Tabrakan di LCS

Tidak kuasa melawan, perempuan tersbut hanya pasrah sembari menjerit kesakitan.

“Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh preman tersebut,” ungkap pihak @kameraperistiwa.

Kedua oknum yang melakukan tindak penganiayaan tersebut pun diduga datang didampingi rekan-rekan mereka.

Akan tetapi, rombongan oknum tersebut hanya menyaksikan perempuan itu dihajar dengan membabi-buta.***

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler