Kabar Baik, Mulai Besok Tempat Wisata Di Tanggamus Terbuka Lebar, Bagi Wisatawan Tapi Ada Syaratnya

23 September 2021, 22:24 WIB
Pemkab Tanggamus mulai besok Jumat 24 September akan kembali membuka tempat wisata /MARIO/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Jumlah kasus Covid trendnya menurun dan kini Tanggamus berada dalam zona kuning oleh karena itu, Pemkab Tanggamus mulai besok Jumat 24 September akan kembali membuka tempat wisata.

Sebelumnya kabupeten Tanggamus menutup semua akses tempat wisata bagi wisatawan lantaran tingginya kasus COVID 19, kabar baiknya di bumi begawi jejama kasus Covid trendnya menurun dan kini Tanggamus berada dalam zona kuning.

Baca Juga: Ribuan Sekolah jadi Cluster Covid-19, Nadiem: Tetap Lanjut

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Tanggamus, Hj.Retno Noviana Damayanti, tempat wisata boleh dibuka kembali mulai Jumat 24 September 2021.

Hal ini merujuk Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 360/4298/01/2021 tanggal 21 September 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 berbasis mikro.

Baca Juga: Nelayan Pesisir Kapuran Tanggamus Laporkan Temuan Mayat, Tim Gabungan Basarnas Sisir Laut Hasilnya Nihil

Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 ditingkat pekon/kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Covid 19 di Kabupaten Tanggamus.

"Tempat pariwisata diizikan kembali buka, namun ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh pengelola tempat wisata, seperti menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Baca Juga: Keren! Film Biografi Legenda Bulu Tangkis Susi Susanti Diputar dalam Festival Film Beijing

Dengan penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan juga jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas destinasi yang dikelola,"kata Retno, Kamis 23 September 2021.

Dilanjutkan Retno bahwa , pengunjung yang dibolehkan masuk harus bisa menunjukkan kartu vaksin sampai dengan dosis kedua kepada petugas.

Baca Juga: Oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah

"Untuk aplikasi pedulilindungi kita memang belum ada alatnya, jadi pengunjung wajib menunjukkan kartu vaskin hingga dosis kedua,"ucapnya.

Masih kata Retno, bahwa bagi pengelola objek wisata yang tidak dapat menerapkan prokes maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan kembali  sampai dengan perbaikan penerapan prokes diobjek wisata yang dikelola tersebut.

Baca Juga: Catat! Mulai 1 Oktober, 14 Channel TV Ini Tak Akan Ada Lagi di Indonesia

"Semua itu dilakukan agar tidak muncul klaster baru dilingkungan objek wisata,"pungkasnya***

Editor: Mario Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler