Belum Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan 10 Kepala Daerah Kena Tegur Diantaranya Walkot Bandar Lampung

31 Agustus 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi Tenaga Kesehatan dan pasien /Pixabay/

PUBLIKTANGGAMUS.COM- Keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) membuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung menegur 10 Bupati hingga Wali Kota. Diantaranya Walikota Bandar Lampung.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku bahwa pihaknya sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, khususnya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Masyarakat Menengah Atas Tidak Bisa Dapat Vaksin Gratis Lagi

Monitoring mingguan realisasi dari 548 Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dilakukan berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah, serta penanganan Covid-19 di daerah.

Pasalnya, Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) Tahun Anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," katanya

Baca Juga: Orang Tua Terinfeksi Covid-19, Ratusan Anak di Bekasi Yatim Piatu Begini Kata Kementerian Sosial RI

Kastorius Sinaga menyebutkan bahwa faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun, hasil pemantauan rutin Kemendagri masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda sesuai data yang telah di cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes.

Dia mengatakan bahwa di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah.

"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu frontliner penanganan Covid-19 di daerah," ucapnya yang dikutip Publik_Tanggamus, dari  Pikiran-Rakyat. Sumber Antara, Selasa, 31 Agustus 2021

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan Asma Bronkial, Bahaya di Balik Ruangan Berdebu

Oleh karena itu, Kastorius Sinaga mengatakan jika pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah (Bupati dan Wali Kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan Innakesdanya," ujarnya.

Kastorius Sinaga menjelaskan bahwa 10 Kepala Daerah tersebut, yaitu Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Baca Juga: Warga Semaka Tanggamus Sering Dihantui Peristiwa Banjir, Berikut Ini Kata Ketua DPCPartai Hanura Tanggamus

Dalam surat teguran yang ditembuskan kepada Presiden, Mendagri meminta para Kepala Daerah tersebut untuk segera membayarkan Innakesda.

Kemudian, jika daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.***

 

Editor: Mario Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler