Masjid dan Musala Dapat Dana Bantuan Puluhan Juta dari Kemenag, Berikut cara Mendapatkanya

28 Agustus 2021, 22:14 WIB
Masjid Islamic Center Kotaagung Tanggamus /Mario/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Ditengah pademi Covid-19, tempat ibadah seperti masjid dan musala tengah di proritaskan mendapatkan bantuan operasional puluhan juta.

Untuk Masjid dan musala mendapat dana bantuan operasional Rp6,9 miliar untuk yang dapat dipakai memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Dikutip PublikTanggamus dari Pikiranrakyat. Dana tersebut dikucurkan Kementerian Agama. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Moh. Agus Salim mengatakan, total bantuan yang akan disalurkan meliputi Rp6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk musala.

Baca Juga: Gempa M 5,8 Goyang Kabupaten Tojo Una-Una

Besaran bantuan operasional yang akan diberikan Rp20 juta untuk setiap masjid dan Rp10 juta untuk setiap musala.

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19,yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujarnya, Sabtu 28 Agustus 2021.

Bantuan diberikan sebagai dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid serta musala dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Bahaya Tidur Dengan Lampu Terang Versi LAPAN RI

dia berharap bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal.

"Pandemi Covid-19 memberi dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan Prokes. Hal itu tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid dan musala," kata dia

Syarat

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi pengurus masjid dan musala.

"Salah satu persyaratannya, masjid dan musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19” ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Apa Itu Vaksin Sputnik V Asal Rusia, Ini Penjelasan BPOM RI

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon kesitus https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan”

Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online 12 September 2021. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Instagram resmi Bimas Islam @bimasislam.***


 

 

Editor: Mario Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler