Simak! Berikut Ini Penjelasan 4 Hak Pewaris dalam Harta Peninggalan

- 31 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/RobVanDerMeijden/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Meski sudah meninggal dunia, seorang pewaris masih bisa memiliki hak dalam harta peninggalannya.

Oleh karenanya, ahli waris hendaknya memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bagi kebutuhan yang mewariskan (mayit), sebelum tirkah atau harta warisan dibagikan kepada ahli waris.

Dengan kata lain, dalam harta tirkah tersebut terdapat hak-hak jenazah (pewaris) untuk ditunaikan oleha ahli waris.

Baca Juga: Media Asing Soroti Tank Misterius yang Ditemukan Mengapung di Laut Indonesia

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut hal-hal yang harus ditunaikan  pada ahli waris:

1. Membayar biaya pengurusan jenazah

Biaya pengurusan jenazah ini mulai dari biaya rumah sakit, sewa ambulans, pembelian kain kafan, biaya penguburan, dan lainnya.

2. Melunasi utang

Para ulama fiqih membagi utang menjadi tiga, yakni:

Baca Juga: Simak! 5 Faktor yang Membuat Anda Kurang Nafsu Makan saat Pagi Hari

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini