PUBLIKTANGGAMUS.COM-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus memastikan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Tanggamus terlaksana Kamis 9 September 2021.
Adapun jumlah satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP se Tanggamus yang diizikan gelar PTM terbatas sementara jumlahnya hanya 442 sekolah.
Baca Juga: Myanmar Bebaskan Biksu Kontroversi yang Dijuluki 'Buddhist Bin Laden'
Menurut Kepala Pendidikan Dasar (Dikdas) Agoeng Basori, jumlah satuan pendidikan se Tanggamus sebanyak 999 yang terdiri dari jenjang PAUD-SMP.
"Insya Allah, Kamis sudah fix, jumlah satuan pendidikan yang diizikan PTM terbatas 442 sekolah dari total 999 sekolah,"kata Agoeng mewakili Kadisdik Tanggamus Yadi Mulyadi. Selasa 7 September 2021.
Dijelaskan Agoeng, bahwa masih belum semua sekolah diizinkan karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi seperti sarpras pendukung penerapan protokol Kesehatan hingga seluruh tenaga pendidikan dan kependidikan disatuan pendidikan harus 100 persen tervaksin Covid 19.
"Berdasarkan assestment dan keputusan tim Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus, sementara baru 442 sekolah itu yang diizinkan PTM terbatas. Ini sudah jadi keputusan Satgas covid kabupaten, kami tinggal menjalankan,"terang Agoeng.
Baca Juga: Melawan Petugas, warga Wonosobo Tanggamus Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas