Tegas! Nadiem Bakal Tindak Universitas yang Lamban Salurkan UKT

- 23 Agustus 2021, 22:54 WIB
Nadiem Makarim selaku pemimpin  Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat.
Nadiem Makarim selaku pemimpin Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat. /Tangkap layar YouTube.com/Untirta Official

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) untuk sesegera mungkin untuk disalurkan.

Bantuan ini untuk memastikan agar kegiatan akademik mahasiswa dapat terus berjalan di tengah pandemi. Adapun bantuan yang diberikan maksimal sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa. bantuan tersebut harus disalurkan secepat mungkin.

"Kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang mungkin pelan menyalurkan dananya atau pun tidak disalurkan," kata Nadiem, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Tarif Swab PCR di Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Asia Lainnya

"Kami akan segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa kita itu tidak putus sekolah," sambungnya.

Untuk itu, Nadiem mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat melaporkan apabila ditemukan keterlambatan ataupun tidak disalurkannya bantuan tersebut. Bantuan ini akan dimulai pada bulan September 2021 mendatang.

"Jadi kami meminta sekali dukungan dari Komisi X yang mendengar isu-isu komplain universitas tidak malaksanakan proses ini dengan baik, mohon segera dilaporkan ke kami," tegasnya

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal Boleh Buka 50 Persen, Tempat Ibadah 25 Persen

Sekali lagi nadiem menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin ada mahasiswa yang terhenti perkuliahannya selama pandemi covid-19. Bantuan akan diberikan kepada mahasiswa aktif dan tidak menerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).

"Jadi, mohon segera berikan kami informasinya kalau ada isu-isu seperti universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini atau tersendat-sendat," pungkasnya.

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Terkait

Terkini