Bantuan Kuota internet Rp2,3 Triliun Siap Disalurkan September

- 22 Agustus 2021, 22:51 WIB
Baner bantuan kuota internet gratis untuk pelajar dan mahasiswa tahun 2021
Baner bantuan kuota internet gratis untuk pelajar dan mahasiswa tahun 2021 /kemendikbud.go.id/Denpasar Update

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melanjutkan pemberian bantuan kuota data internet, mulai bulan September hingga November mendatang. Sasaran penerima bantuan ini mulai dari siswa Paud sampai dengan jenjang perguruan tinggi.

"Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021," kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Minggu, 22 Agustus 2021.

Nadiem merinci, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan.

Baca Juga: Peluang MU Datangkan Haaland Bisa Terealisasi Januari 2022

"Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan," terangnya.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

"Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti)," tuturnya.

Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Pencairan Kapal EMJ 7 dan 20 ABK di Perairan Lampung Belum Ditemukan

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini