Soal Ceramah KDRT Oki Setiana Dewi, Ini Kata Gus Miftah

- 6 Februari 2022, 04:20 WIB
Gus Miftah menanggapi ceramah viral Oki Setiana Dewi
Gus Miftah menanggapi ceramah viral Oki Setiana Dewi /Kolase Instagram/@gusmiftah/@okisetianadewi

PUBIKTANGGAMUS.COM - Nama Oki Setiana Dewi kembali menjadi sorotan publik usai ceramahnya yang membahas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam video yang beredar di media sosial, Oki Setiana Dewi menilai bahwa korban KDRT tak seharusnya mengumbar aib itu.

Berbeda dengan pandangan Oki Setiana Dewi, Gus Miftah menuturkan bahwa korban KDRT tak boleh diam dan membiarkan pelaku begitu saja.

Baca Juga: Kabar Gembira! Serial Layangan Putus Bakal Tayang di TV, Ini Kata Netizen

Menurut Gus Miftah, korban KDRT harus mendapat pendampingan lebih lanjut oleh pihak yang kompeten, yaitu Komnas Perempuan.

"Kalau ada suami melakukan kekerasan bahkan menghajar istrinya sampai babak belur, istri selanjutnya mendapatkan pendampingan dari Komnas Perempuan," kata Gus Miftah.

Gus Miftah lantas mengutip perkataan Istri Rasulullah SAW, Aisyah RA terkait KDRT.

"Aisyah RA berkata, 'Rasulullah SAW tidak pernah memukul apapun dengan tangannya. Tidak memukul wanita dan pembantu, Hadist Riwayat Muslim," ucap Gus Miftah.

Baca Juga: Simak! 3 Kebiasaan Baik Wajib Diterapkan saat Ramadhan

Meski suami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab atas istrinya, namun seorang wanita pada dasarnya tidak pantas untuk mendapatkan perlakuan kekerasan.

Gus Miftah lantas mengatakan bahwa istri juga memiliki peran penting dalam rumah tangga. Maka dari itu ia sangat mengecam aksi KDRT dalam bentuk apapun dalam kehidupan rumah tangga.

"Melegitimasi diri sebagai pemimpin rumah tangga, imam. Mukul istrinya, aku imam! Nggak bisa dong bro," kata Gus Miftah melalui media sosial-nya pada 4 Februari 2022, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Pria yang Serius dan Setia

"Istri kita juga begitu banyak membantu dalam rumah tangga. Ekonomi, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan rumah, melayani suami dan lain sebagainya," sambungnya.

Meskipun mengecam KDRT, namun Gus Miftah menjelaskan bahwa suami diperbolehkan untuk memukul istri pada bagian tertentu.

Kendati, Gus Miftah juga menjelaskan bahwa pukulan tersebut dengan syarat bukan untuk menyakiti, namun memberikan pelajaran bagi istri yang melakukan kesalahan atau berdosa.

"Pukulan suami kepada istri adalah pukulan yang tidak menyakiti," kata Gus Miftah.

"Pukulan yang tidak menyakiti? Memukul dengan menggunakan siwak atau seukuran. Artinya pukulan yang tidak menyakiti, hanya sebatas edukasi," pungkasnya***

Editor: Syaiful Amri

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini