Resmi Ditahan Atas Kasus Pengancaman, Ini Kata Jerinx SID

- 2 Desember 2021, 07:54 WIB
Jerinx kembali ditahan akibat langgar UU ITE
Jerinx kembali ditahan akibat langgar UU ITE /Yeni/PMJ News

PUBLIKTANGGAMUS.COM -Musisi Tanah Air Jerinx SID resmi dilakukan penahanan atas kasus pengancaman di rutan Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021.

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi dilakukan penahanan atas perkara pengancaman lewat media sosial terhadap Adam Deni.

Penahanan Jerinx SID atas kasus pengancaman tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting pada Rabu, 1 Desember 2021.

Baca Juga: Resmi Punya Adik, Rafathar Disebut Caper Oleh Raffi Ahmad Usai Ketahuan....

Bani mengungkapkan, alasan penahanan Jerinx SID mempermudah untuk mempermudah proses persidangan dan sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," ungkap Bani, dikutip PUBLIKTANGGAMUS.COM dari PMJ News.

Jerinx SID ditemani istrinya, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Prakoso, saat tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021 sekitar pukul 17.03 WIB.

Baca Juga: Innalillahi wa Inna ilaihi Rajiuun, Inul Daratista Beri Kabar Duka

Kemudian, Jerinx SID menjalani tes kesehatan di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, dan keluar sekitar pukul 17.11 WIB.

Jerinx SID yang sudah mengenakan baju tahanan dan didampingi penyidik, kemudian menuju ke rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah