Mantan Personel iKON Terancam Penjara 3 Tahun

- 28 Agustus 2021, 15:13 WIB
B.I, mantan personel iKON
B.I, mantan personel iKON /Publiktanggamus.com/soompi.com

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kim Hanbin atau yang lebih dikenal dengan nama B.I iKON tertangkap polisi karena kasus narkoba.

Ia telah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Mantan personel iKON ini diduga menggunakan narkoba jenis ganja dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

Baca Juga: Atta Halilintar Hampir Tak Percaya Istrinya Kembali Hamil Tanpa Jeda

"Pada Maret dan April 2016, B.I mengonsumsi narkotika jenis ganja sebanyak tiga kali. Dia juga membeli dan menggunakan narkotika jenis LSD pada saat itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip Publiktanggamus.com dari soompi.com pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dari hasil sidang tersebut, B.I diberikan hukuman berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda senilai KRW 1,5 juta (Jika dirupiahkan sekitar Rp18 juta).

B.I pun lantas mengakui kesalahannya dan mencoba memperbaiki diri agar tidak mengulangi kejadian seperti itu lagi.

Baca Juga: 26 Wanita Ini Diklaim Paling Menarik di Dunia, yang Mana Favoritmu?

"Aku telah membuat sebuah kesalahan bodoh. aku adalah anak muda yang terlalu naif. Namun aku mengakui kesalahanku itu," ujar mantan pemimpin iKON tersebut.

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: Soompi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah