Diduga Menggelapkan Uang Rp1,15 Miliar, David Noah Dipolisikan

- 6 Agustus 2021, 20:41 WIB
David Noah tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
David Noah tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan. /Foto : Instagram @noah_site /Lukman Noah

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Salah satu personil band Noah, David Kurnia Albert Dorfel harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar. Kabarnya, laporan itu dibuat oleh seorang wanita bernama Lina Yunita.

Kuasa hukum Lina, Devi Waluyo menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika kliennya (Lina) didatangi David yang kala itu sedang mencari dana talangan untuk proyek di sebuah perusahaan.

Dalam pembicaraan tersebut, David mengaku kepada Lina jika dirinya adalah salah satu petinggi di perusahaan itu. Setelah itu, Kliennya pun dikenali dengan seseorang yang katanya juga sebagai pemilik proyek tersebut.

Baca Juga: Siaran TV Aanalog Resmi Ditunda, Kominfo: Masih Banyak yang Harus Dipersiapkan

"David itu dia lagi cari dana talangan untuk biayai projek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ," kata Devi di Jakarta, Jumat 6 Agusus 2021.

"Dia juga kenalkan ke teman-temannya yang katanya mempunyai proyek itu juga mengirimkan foto-foto di proyek dan lain-lain," sambungnya.

Setrelah itu, Lina akhirnya setuju dan bersedia memberikan dana yang diminta David. Dengan syarat, akan dikembalikan dalam enam bulan. Namun, setelah berjalannya waktu, David tidak mengembalikan sesuai rencana perjanjian. Parahnya lagi, David malah memberikan jaminan berupa cek yang sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Sekolah Buat Website Khusus

"Setelah kemarin coba dicek ke bank, ternyata cek yang diberikan sebagai jaminanitu rekeningnya sudah tutup. Artinya, cek jaminan perusahaan David itu sudah tutup, jadi sudah tidak ada rekening atas nama PT itu," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap David dan rekan-rekannya. Laporan dengan nomor LP/B/3761/VIII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya sudah diterima polisi.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini