Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Ini Kata Buya Yahya

- 12 Februari 2022, 06:00 WIB
Buya Yahya ingatkan hati-hati sering unggah foto di sosmed.
Buya Yahya ingatkan hati-hati sering unggah foto di sosmed. /tangkap layar/YouTube Al-Bahjah TV

Namun apabila istrinya mengizinkan suaminya mencium Miss V maka jangan sampai tertelan karena tempatnya najis, kecuali air mani.

Buya juga menyarankan agar para istri inovatif memberikan pelayanan kepada sang suami.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan haram hukumnya, saat hubungan badan ketika istri sedang haid dan memasukkan ke lubang belakang.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Villa yang Dekat dengan Sirkuit Mandalika, Dijamin Tak Telat untuk Nonton MotoGP

"Cuma yang diharamkan dua hal. Waktu haid memasukkan ke lubang depan perempuan. Kemudian yang kedua diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram. Dosa besar," jelasnya.

Diakhir Buya berpesan agar para istri selalu memberikan pelayanan yang baik kepada sang suami agar terhindar dari perbuatan yang diharamkan.

Wallahu a'lam bishawab.***

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Pedoman Tangerang Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x