Pengembalian 75 Persen Biaya Tiket Penumpang penumpang KA tanpa surat Rapid Test dan PCR

- 28 Januari 2022, 07:48 WIB
Pengembalian 75 Persen Biaya Tiket Penumpang penumpang KA tanpa surat Rapid Test dan PCR./KAI/
Pengembalian 75 Persen Biaya Tiket Penumpang penumpang KA tanpa surat Rapid Test dan PCR./KAI/ /

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022.

Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian pengembalian Biaya tiket bagi penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan surat Rapid Test Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen.

Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menjelaskan bahwa semula calon penumpang Kereta Api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen dapat dikembalikan Biaya tiket sebesar 100 persen.

Baca Juga: Simak! Jangan Pakai Bahan Ini untuk Media Tanam, Ini Penjelasannya

Lanjutnya, terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 pengembalian biaya tiket bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan, dengan syarat melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan yang tertera di tiket.

"Jika calon penumpang KA melakukan pembatalan lebih dari 30 menit sesudah jadwal keberangkatan maka tiket dianggap hangus" kata Jaka.

Adapun untuk pengembalian biaya tiket untuk wilayah Divre IV Tanjungkarang hanya bisa dilakukan di stasiun pembatalan yakni Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi dan Stasiun Baturaja.

Baca Juga: Resep jitu dan Cara Buat Cookies Mi Oriental Pada Momen Hari Imlek

"Pengembalian Biaya dapat dilakukan secara tunai ataupun transfer 30-45 hari dari proses pembatalan" jelas Jaka.***



Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah