Padang Lawas Berstatus Tanggap Darurat, Berlaku 14 Hari

- 2 Januari 2022, 09:58 WIB
Banjir bandang menghantam wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara. Pemerintah setempat menetapkan tanggap darurat, Sabtu, 1 Januari 2022.
Banjir bandang menghantam wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara. Pemerintah setempat menetapkan tanggap darurat, Sabtu, 1 Januari 2022. /BPBP Padang Lawas/BNPB

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menetapkan status tanggap darurat bencana.

Ini setelah wilayah Kecamatan Batang Lubu Sutam di Sumatra Utara ini diterjang banjir bandang.

Peristiwa itu terjadi pada sejak Jumat malam 31 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Meski Gagal Juara di Piala AFF 2020

Pada hari ini, Sabtu 1 Januari 2022 Bupati menetapkan status tersebut melalui surat keputusan nomor 360/001/KPTS/2022.

Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Status tanggap darurat ini terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2022.

Pascakejadian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas masih melakukan penanganan darurat dan pendataan di lapangan.

Baca Juga: BMKG Deteksi Gelombang Kelvin dan Rosbby, Hari Ini Hujan Disertai Petir Merata di Seluruh Wilayah

BPBD setempat masih mencatat rumah hanyut 12 unit dan ponpes rusak berat 1 unit.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah