Gaji Pensiunan ASN Terbaru Besarannya Sigini Lho, Cek Masa Umur Pengabdian

- 7 Desember 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi: Gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi: Gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) /pixabay/geralt

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Profesi abdi negara atau menyandang status Aparatus Sipil Negara (ASN) dewasa ini menjadi pilihan favorit kalangan milenial.

ASN dipandang merupakan pekerjaan mulia dan sangat menjanjikan bagi masa depan.
Terbukti setiap kali pemerintah pusat dan daerah membuka formasi ASN atau lowongan pekerjaan di instansi, dinas maupun Kementerian terkait, jumlah pelamar membludak.

Meski pun yang diterima dari hasil seleksi, jumlahnya tidak sebanding dengan yang diterima dari tahapan tes yang dilaksanakan.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Ungkap Dugaan Kecurangan Tes Calon ASN di Lampung dan 8 Daerah Lainnya

Sekali lagi, banyak alasan mengapa menjadi ASN menjadi dambaan hampir setiap orang.
Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki gaji tetap, mendapatkan tunjangan, termasuk hari tua yang dipandang dapat membantu penghidupan.

Hal ini sah-sah saja, sepanjang pekerjaan yang digeluti sebagai ASN benar-benar diemban dengan baik dan mampu meredam sahwat untuk korupsi.

Lalu berapa sih sebenarnya besaran dana pensiun yang diditerima seorang ASN?

Baca Juga: Sejumlah ASN Lampung Utara Diperiksa KPK, Berikut Ini Nama-Namanya

Nah, jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, kalkulasi besaran gaji seorang ASN sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini