Polda Lampung Pecat Bripka Irfan Setiawan, Ini Kata Kapolda...

- 1 November 2021, 14:17 WIB
Prosesi pemecatan dilaksanakan dalam upacara PTDH, yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno di pelataran Mapolresta Bandarlampung, Senin 1 Oktober 2021.
Prosesi pemecatan dilaksanakan dalam upacara PTDH, yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno di pelataran Mapolresta Bandarlampung, Senin 1 Oktober 2021. /PublikTanggamus.com/Syaiful Amri

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Polda Lampung akhirnya resmi memecat oknum polisi bernama Bripka Irfan Setiawan, yang terlibat dalam perampokan mobil milik warga Negara Batin, Way Kanan di Enggal Bandar Lampung.

Prosesi pemecatan dilaksanakan dalam upacara PTDH, yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno di pelataran Mapolresta Bandarlampung, Senin 1 Oktober 2021.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, PTDH ini dilakukan agar memberikan ketegasan terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Baca Juga: Ria Ricis akan Beri Kejutan Spesial untuk Teuku Ryan di Hari Momen Pernikahannya, Oki Setiana Dewi: Lagi..


"Untuk seluruh anggota Polri tidak ada yang boleh terlibat pidana, karena anggota merupakan perangkat hukum dan penjaga Kamtibmas. Makanya tindakan tegas harus diambil, karena aturan-aturan internal juga ada yang mengaturnya," kata Irjen Hendro Sugiatno.

Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan ragu-ragu, untuk menegakkan aturan-aturan agar organisasi Polri di Lampung bisa berjalan sesuai tugas dan fungsinya.

Hal ini agar seluruh anggota Polri bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung.

Baca Juga: Duh, Ria Ricis Bahas Malam Pertama Nanti Bakal Ada 'Orang Ketiga', Teuku Ryan Pilih Bungkam

"Kami tegaskan jika anggota tidak taat, maka harus kami potong dengan tindakan tegas. Tapi bagi anggota yang taat aturan, maka harus diapresiasi agar lembaga Polri bisa berjalan dengan baik," tegas Jenderal bintang dua.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini