Namun tentunya semua itu harus disertai bukti-bukti. Nggak bisa kalau hanya asal bicara," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Alasan Salah Satu Aktris Terbesar China Zhao Wei Hilang dari Negaranya
Satu hal yang memang diakui merupakan kesalahan, adalah tindakan Bripka. Sya yang bersedia dititipi uang denda oleh pelanggar.
Padahal seharusnya, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, tidak boleh menitipkan biaya denda kepada anggota polisi lalu lintas (polantas) yang saat itu menindaknya.
"Biaya denda itu seharusnya dibayarkan langsung oleh si pelanggar ke bank. Setelah sebelumnya mengikuti sidang. Tapi perlu saya tekankan, apa yang dilakukan Bripka. Sya itu bukan pungutan liar (pungli) ya.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pemotongan Bantuan PKH, Warga Kaurgading Kabupaten Tanggamus Mengadu Ke Kejaksaan
Dia hanya menerima titipan biaya denda dari pelanggar. Sebab pelanggar nggak mau setor langsung ke bank. Satu itulah kesalahan dari dia. Dan sebagai pimpinan, saya juga mengaku salah sudah lalai dalam hal ini," tutur Jonnifer.
Untuk selanjutnya, dia menegaskan, seluruh personel Satlantas Polres Tanggamus dilarang untuk menerima titipan biaya denda dari pelanggar.
Tujuannya agar pengendara sadar tertib berlalu lintas dan menaati setiap proses penindakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Bendungan Way Sekampung Sudah Dibangun, Ini Pesan Jokowi untuk Kepala Daerah