"Pandemi Covid-19 memberi dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan Prokes. Hal itu tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid dan musala," kata dia
Syarat
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi pengurus masjid dan musala.
"Salah satu persyaratannya, masjid dan musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19” ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.
Baca Juga: Yuk Cari Tahu Apa Itu Vaksin Sputnik V Asal Rusia, Ini Penjelasan BPOM RI
Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon kesitus https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan”
Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online 12 September 2021. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Instagram resmi Bimas Islam @bimasislam.***