Lapas kelas II B Kotaagung Berikan Hak Asimilasi, Berikut ini Warga Binaan Yang Mendapatkan Haknya

- 13 Agustus 2021, 17:50 WIB
Surat Keputusan asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Plt. Kakanwil Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso kepada perwakilan narapidana dalam kegiatan Apel Serah Terima Asimilasi WBP Lapas Kotaagung ke Bapas Pringsewu, Bapas Metro, Bapas Bandar Lampung dan Bapas Kotabumi yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kamis 12 Agustus 2021
Surat Keputusan asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Plt. Kakanwil Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso kepada perwakilan narapidana dalam kegiatan Apel Serah Terima Asimilasi WBP Lapas Kotaagung ke Bapas Pringsewu, Bapas Metro, Bapas Bandar Lampung dan Bapas Kotabumi yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kamis 12 Agustus 2021 /mario/publiktanggamus/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung kembali memberikan hak asimilasi Sebanyak 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021.

Ke 12 WBP yang mendapatkan asimilasi tersebut terdiri dari dari sembilan orang WBP Klien Bapas Pringsewu, satu orang WBP Klien Bapas Bandar Lampung, satu orang WBP Klien Bapas Kotabumi dan satu orang WBP Klien Bapas Metro.

Surat Keputusan asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Plt. Kakanwil Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso kepada perwakilan narapidana dalam kegiatan Apel Serah Terima Asimilasi WBP Lapas Kotaagung ke Bapas Pringsewu, Bapas Metro, Bapas Bandar Lampung dan Bapas Kotabumi yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kamis 12 Agustus 2021

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Tanggamus Dilakukan Secara Sederhana, Ada Pesan Khusus Terhadap Bawahannya

Turut hadir dalam kegiatan Apel Serah Terima Asimilasi WBP Karutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh dan Kabapas Pringsewu serta bergabung pula Kabapas Kotabumi, Kabapas Metro dan Kabapas Bandar Lampung dalam kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom.

Dalam laporannya, Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman menyampaikan bahwa Pemberian Asimilasi di Rumah merupakan amanat dari Permenkumham No.24 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Permenkumham No.32 Tahun 2020.

Baca Juga: Wah Pelayanan Online Disdukcapil Tanggamus Berubah, Ternyata Berikut Ini Call Centrenya

"Permenkumham tersebut bertujuan untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran COVID 19 dilingkungan Lapas/Rutan. Hal ini dikarenakan Lapas/Rutan adalah tempat yang rentan dalam penyebaran COVID 19, karena dengan kondisi overcrowded tidak mungkin dilaksanakan sosial distancing bagi penghuninya," kata Beni.

Beni juga menegaskan pengeluaran WBP dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Jika memenuhi syarat, yaitu tanggal 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2021 serta telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya,"tegas kalapas.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x