Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Ini Kata Buya Yahya

12 Februari 2022, 06:00 WIB
Buya Yahya ingatkan hati-hati sering unggah foto di sosmed. /tangkap layar/YouTube Al-Bahjah TV

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Melakukan hubungan diatas ranjang adalah hal yang lumrah dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), hal itu bagian dari kebutuhan biologis yang kerap dilakukan.

Buya Yahya mengatakan bebas melakukan apapun bagi pasangan yang sudah sah dalam pernikahan dalam melakukan hubungan badan.

Bahkan ada juga pasangan yang melakukan hubungan mencium Miss V sang Istri.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Wakapolda Lampung Beri Pesan Khusus!

Lantas, bagaimana pandangan agama Islam soal suami mencium Miss V?

Dilansir Pedoman Tangerang dari kanal YouTube Ceramah Guru, Jumat 11 Februari 2022, dalam video berdurasi 7 menit 48 detik, Buya Yahya memberikan tanggapannya terkait apakah boleh menjilat atau mencium Miss V istri saat berhubungan badan.

Ketika suami mencium Miss V istrinya, baik saat haid atau tidak, maka jangan pernah memaksanya. Apabila istri merasa jijik, maka jangan dilanjutkan.

"Kalau dia merasa jijik, haram jatuhnya," ucap Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru.

Baca Juga: Ingin HP Flagship Budget Menengah? Xiaomi 11T Pro Jawabannya, Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya

Dikarenakan wilayah itu adalah kotor tempat keluar air tinja.

Namun apabila istrinya mengizinkan suaminya mencium Miss V maka jangan sampai tertelan karena tempatnya najis, kecuali air mani.

Buya juga menyarankan agar para istri inovatif memberikan pelayanan kepada sang suami.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan haram hukumnya, saat hubungan badan ketika istri sedang haid dan memasukkan ke lubang belakang.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Villa yang Dekat dengan Sirkuit Mandalika, Dijamin Tak Telat untuk Nonton MotoGP

"Cuma yang diharamkan dua hal. Waktu haid memasukkan ke lubang depan perempuan. Kemudian yang kedua diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram. Dosa besar," jelasnya.

Diakhir Buya berpesan agar para istri selalu memberikan pelayanan yang baik kepada sang suami agar terhindar dari perbuatan yang diharamkan.

Wallahu a'lam bishawab.***

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Pedoman Tangerang Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler