6 Komplotan Pelaku Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Ini modusnya!

8 Desember 2021, 14:49 WIB
Ungkap kasus curas di Mapolda Lampung. //Foto Syaiful Amri

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM -Tim gabungan terdiri dari Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil mengamankan enam tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya.

6 tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20 November 2021.

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar, Lampung Selatan pada Senin, 08 November 2021 lalu.

Baca Juga: Atta Halilintar Salurkan Bantuan Korban Bencana Erupsi Semeru: Kamu...

"Enam tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021," katanya kepada awak media, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Rabu 8 Desember 2021.

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir.

"Pelaku berpura-pura memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP, " katanya.

Baca Juga: Simak! 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 dalam Bahasa Inggris

Kemudian, peran masing-masing tersangka adalah, tersangka K (47) warga Komering Putih Gunung Sugih Lamteng sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat korban.


Sedangkan tersangka JH (63) warga Kedaton Balam yang menentukan lokasi eksekusi, tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng dan KT (46) warga Tanjung Seneng Balam sebagai perantara penjualan truck milik korban, dan tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truck milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).

"Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa itu, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang," ungkapnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sembelih Domba Aqiqah Rayyanza, Netizen Ramai Doakan ini....

Selain itu, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp.30 juta sisa hasil penjualan truck milik korban.

"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.***

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler