Di Kotaagung Jasa Percetakan Kartu Vaksin Meraih Untung, Ternyata Kemendag akan Menertibkan Layanan Jasanya

14 Agustus 2021, 14:57 WIB
Kartu Vaksinasi covid-19, Salah Satu Syarat Mutlak apabila melakukan perjalan menuju ke sejumlah daerah. /pixabay/mario/publiktanggamus/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Hinga kini penerbitan-pencetakan sertifikat vaksinasi tengah rame di lakukan, banyak warga melakukannya hal itu, sebagai syara alih-alih mengakses pelayanan publik. Di balik itu semua jasa cetak sejumlah photo copy di Kotaagung Kabupaten Tanggamus menuai kebajiran order.

Seperti di salah satu jasa photo copy di Jalan Samudra Kotaagung Puluhan lembar salinan photo copy sertifikat vaksinasi covid-19 tengah tertata baik di sebuah etalase jasa pencetakan, tingginya animo masyarakat untuk memiliki salinan sertifikat vaksinasi membuat berkah tersendiri bagi jasa percetakan photo copy.

” Cukup banyak warga menginginkan lebaran kartu vaksinasi berbentuk kartu mirip ATM sehingga  lumayan sehari bisa puluhan lembar cetak mas. Kita berikan tarif sebesar Rp 20-25 ribu perlembarnya,” kata salah satu pemilik kios photo copy di Kotaagung

Baca Juga: Mengawali Tugasnya Sebagai Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Ternyata Langsung Memberikan Bantuan

Sementara itu, menurut Mafud (54) salah satu guru sekolah dasar (SD) menuturkan dengan memiliki kartu vaksinasi covid-19, salah satu syarat mutlak apabila melakukan perjalan menuju ke sejumlah daerah. Misalnya saya, mau dinas luar menuju Bandarlampung peraturannya yah, itu menujukan kartu vaksin serta swap antigen negatif covid-19. Tutur Mafud Sabtu 14 Agustus 2021

Berbeda dengan pelayanan publik, sepertinya Kementerian Perdagangan akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi

Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu vaksinasi covid-19

Baca Juga: Wah Pelayanan Online Disdukcapil Tanggamus Berubah, Ternyata Berikut Ini Call Centrenya

Langkah tersebut diambil Kementerian Perdagangan lantaran pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Coronavirus Disease 2019 covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai isi mendagri, ada empat kota besar di Pulau Jawa, yaitu Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya yang diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan secara bertahap mall atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4. 

Uji coba pembukaan secara bertahap mall atau pusat perbelanjaan tersebut mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Duh Gusti, Balita Tembak Kepala Ibunya Hingga Tewas

Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan, disebutkan bahwa masyarakat yang hendak mengunjungi mall harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu tanda telah divaksin. 

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan bahwa syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut. 

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 14 Agustus

Ia menyebutkan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya yang diserahkan melalui tautan pesan singkat.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," katanya. 

Dengan menunjukan tautan tersebut kepada pelaku usaha percetakan, maka keamanan data pribadi pada kartu vaksinasi Covid-19 terancam dan memiliki resiko yang membahayakan.

"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujarnya

Oleh karena itu, Dirjen PKTN meminta masyarakat sebagai konsumen untuk memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin Covid-19, khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka.***

 


 

Editor: Mario Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler